JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Roy Riady, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Promosi tersebut merupakan bagian dari rotasi 16 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penunjukan Roy Riady tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, Roy yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung ditugaskan menjadi Kajari Jakarta Utara.
Roy akan menggantikan Syahrul Juaksha Subuki, yang mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Promosi Roy Riady menjadi Kajari Jakarta Utara terjadi berdekatan dengan perkembangan perkara Nadiem Makarim.
Keputusan rotasi tersebut ditetapkan pada 22 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (24/9/2026), Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan banding Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem juga tetap dikenai denda Rp1 miliar.
Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Nilainya menjadi sekitar Rp548,76 miliar, turun dari sekitar Rp809 miliar pada putusan tingkat pertama.
Meski hukuman penjara dikurangi satu tahun, majelis hakim banding tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi terhadap 16 pejabat eselon III tersebut. Menurut Anang, mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan.
“Ini (mutasi) adalah hal yang biasa dan sebagai penyegaran,” ujarnya kepada Koranpelita.co, Jumat (25/09/2026).
Dengan demikian, penunjukan Roy Riady sebagai Kajari Jakarta Utara merupakan bagian dari rotasi jabatan yang mencakup sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Selain Roy Riady, keputusan tersebut juga mencakup pergantian pimpinan dua kejaksaan negeri lain di wilayah Jakarta.
Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah dimutasi untuk menempati jabatan sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Posisi Kajari Jakarta Selatan selanjutnya ditempati Armen Wijaya.
Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat Antonius Despinola mendapat penugasan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Jabatan Kajari Jakarta Pusat selanjutnya diisi Oktafian Syah Effendi.
Keputusan Jaksa Agung tersebut mencakup 16 pejabat dengan jabatan baru sebagai berikut:
- La Kanna – Kajari Papolo.
- Oktafian Syah Effendi – Kajari Jakarta Pusat.
- Armen Wijaya – Kajari Jakarta Selatan.
- Roy Riady – Kajari Jakarta Utara.
- Sulasman – Kajari Banjarnegara.
- Efrivel – Kajari Sambas.
- Yafeth Ruben Bonai – Kajari Maluku Barat Daya.
- Fithrah – Kajari Bukittinggi.
- Kristanto Trinoviandri – Kajari Ogan Komering Ulu.
- Safri Abdul Muin – Kajari Kepulauan Morotai.
- Syahrul Juaksha Subuki – Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat.
- Rudhy Parhusip – Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung.
- Fitriansyah Akbar – Asisten Intelijen Kejati Riau.
- Antonius Despinola – Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.
- Marcelo Bellah – Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset.
- Agus Setiadi – Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.
Rotasi tersebut menempatkan Roy Riady di salah satu posisi pimpinan kejaksaan negeri di wilayah Jakarta setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung.(PR/04)











