“Sebagai praktisi dan akademisi, saya tetap berpendapat agar Majelis Hakim memutus bebas murni Nadiem Makarim.”
Oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis
Uraian saya, Otto Cornelis Kaligis, terhadap kasus Nadiem Makarim disampaikan dalam kapasitas sebagai praktisi dan akademisi yang banyak menangani perkara korupsi. Karena dalam requisitor Jaksa Penuntut Umum (JPU) muncul istilah baru, yaitu kejahatan “white collar crime“, saya terlebih dahulu ingin membahas secara singkat pengertian istilah tersebut.
Secara umum, white collar crime memiliki tiga unsur utama.
1. Fraud
Langkah pertama dilakukan melalui manipulasi peraturan, rekayasa laporan keuangan, penyiasatan kewajiban pajak, pengaturan regulasi, hingga penyelundupan hukum sehingga suatu tindakan seolah-olah tampak legal di mata hukum. Strategi ini dapat melibatkan berbagai instrumen, seperti ahli, praktisi, lembaga hukum, direksi, pembuat kebijakan, hingga pemilik modal.
2. Layering
Langkah kedua bertujuan mengaburkan hubungan kausal antara pelaku, actus reus, dan korban. Pengaburan dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembentukan perusahaan cangkang, penggunaan locus delicti lintas negara, pemecahan anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai sarana pencucian uang.
Melalui mekanisme ini, tidak jarang pelaku korupsi tidak menerima keuntungan secara langsung atau tidak tampak memperkaya diri sendiri, melainkan menguntungkan pihak lain terlebih dahulu. Pelaku kemudian menikmati hasilnya melalui rangkaian layering yang rumit dan lintas yurisdiksi.
3. Image
Langkah ketiga dilakukan untuk membangun citra bahwa pelaku bukanlah orang yang bersalah, melainkan sosok yang baik dan terhormat. Instrumennya dapat berupa pengaruh terhadap media massa, bahkan kepemilikan media itu sendiri.
Seiring perkembangan zaman, media sosial juga dimanfaatkan secara maksimal karena dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Selain itu, pelaku white collar crime sering terlibat dalam organisasi kemasyarakatan maupun politik sehingga citranya terangkat sebagai figur bermoral.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga berupaya memperoleh jabatan publik atau mengumpulkan berbagai penghargaan demi membangun citra positif di mata masyarakat.
Apabila unsur fraud, layering, dan image dijalankan secara efektif, pelaku white collar crime yang diproses secara pidana dapat tetap dipersepsikan sebagai pahlawan yang dijebak. Simpati publik tetap mengalir dan bahkan muncul narasi bahwa yang bersangkutan dikriminalisasi oleh negara.
Istilah white collar crime pertama kali diperkenalkan pada tahun 1939 oleh sosiolog dan kriminolog Edward H. Sutherland dalam pidatonya di American Sociological Society. Sejak saat itu, konsep tersebut terus berkembang seiring evolusi kejahatan modern.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut saya, unsur-unsur tersebut tidak dapat diterapkan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dakwaan tersebut berbeda dengan karakteristik white collar crime sebagaimana disebutkan JPU dalam requisitornya.
Sedikit saya uraikan mengenai pengalaman pembahasan korupsi dalam forum internasional. Ketika mengikuti sidang bertema “Corruption as Transnational Crime” di Wina, Austria, yang kemudian berujung pada ratifikasi Konvensi Merida di Meksiko pada tahun 2003, saya hadir sebagai salah seorang delegasi Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, korupsi lebih banyak dikaitkan dengan money laundering, dengan salah satu contoh yang dibahas adalah kasus Presiden Ferdinand Marcos. Konsep white collar crime tidak menjadi fokus pembahasan.
Hal yang sama juga terjadi dalam KUHP baru, baik dalam rumusan pasal maupun memori penjelasannya.
Kebetulan saya pernah menulis dua buku mengenai white collar crime. Berikut salah satu ilustrasi yang menurut saya relevan.
Pada 2006, PT Asuransi Jiwasraya mengalami krisis keuangan akibat praktik manipulasi saham di pasar modal yang kemudian menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 triliun. Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pihak lainnya kemudian divonis bersalah.
Kerugian tersebut berawal dari praktik manipulasi saham yang berdampak pada kondisi keuangan Jiwasraya. Korbannya adalah para pemegang polis yang kemudian melalui skema restrukturisasi IFG hanya memperoleh pengembalian sebagian dari hak mereka.
Dalam laporan keuangan tahunan, menurut pandangan saya, persoalan tersebut tidak tergambar secara terbuka. Pada saat yang sama, Jiwasraya menawarkan produk Protection Plan yang menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu satu tahun dengan bunga enam persen.
Untuk pemasaran produk tersebut, ditunjuk tujuh bank sebagai agen penjual, yaitu Bank BTN, Bank ANZ, Bank QNB, Bank BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria, dan Standard Chartered Indonesia.
Melalui skema tersebut, dana masyarakat berhasil dihimpun dalam jumlah besar sebelum kasus Jiwasraya terungkap dan ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam pandangan saya, rangkaian peristiwa tersebut merupakan salah satu contoh white collar crime yang melibatkan rekayasa berlapis, mulai dari produk investasi hingga restrukturisasi.
Kembali pada perkara Nadiem Makarim, saya berpendapat bahwa tuntutan yang menggunakan istilah white collar crime berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang belum memahami secara mendalam konsep tersebut.
Selain itu, menurut saya, sejumlah keterangan saksi yang menguntungkan Nadiem tidak memperoleh porsi pertimbangan yang memadai dalam requisitor JPU.
Saya juga mencermati bahwa JPU secara khusus meminta Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang disampaikan oleh mantan Ketua BPK Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. I Gede Panca Astawa, meskipun pendapat tersebut diberikan di bawah sumpah dalam persidangan.
Menurut saya, Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi. Harga pengadaan laptop Chromebook dapat diverifikasi melalui sistem e-katalog pemerintah.
Pengadaan dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik, di mana harga diajukan oleh vendor, dinegosiasikan, dan disetujui secara terbuka. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, harga satuan Chromebook ditayangkan dan dipilih berdasarkan penawaran yang dianggap paling ekonomis.
Apabila tuduhan white collar crime dianggap tepat, bagaimana dengan keterangan ahli mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang menyatakan tidak terdapat bukti kerugian keuangan negara dalam perkara Nadiem Makarim?. Ia hadir sebagai ahli auditor forensik.
Demikian pula dengan pendapat Prof. I Gede Panca Astawa, Prof. Romli Atmasasmita, dan ahli lainnya yang memberikan pandangan mendukung Nadiem Makarim.
Menurut saya, keahlian dan pendapat mereka patut menjadi bahan pertimbangan dalam menilai dakwaan JPU.
Selain itu, pihak yang secara teknis bertanggung jawab dalam pengadaan laptop Chromebook adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kementerian atau instansi terkait.
Semua ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah, termasuk sekitar 20 amicus curiae, di antaranya lima profesor dari Universitas Indonesia, meminta agar pengadilan membebaskan Nadiem Makarim.
Apakah mereka semua dapat dikaitkan dengan white collar crime hanya karena memberikan pandangan yang mendukung Nadiem Makarim?.
Di samping itu, keputusan penggunaan Chromebook bukanlah keputusan menteri semata.
Sebagai praktisi dan akademisi, saya tetap berpendapat bahwa setelah seluruh fakta persidangan terungkap, Majelis Hakim sepatutnya menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Nadiem Makarim.
*Penulis adalah praktisi hukum senior dan akademisi
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi O.C. Kaligis sebagai praktisi hukum dan akademisi. Isi dan pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis










