JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pleidoinya, Nadiem Makarim mencurahkan perasaan terkait masa-masa awal penahanannya yang menurutnya menjadi pengalaman berat dalam hidupnya.
“Di awal masa tahanan, dunia terasa seperti sudah berakhir. Saya sendirian dalam kurungan isolasi, seolah dibuang begitu saja,” kata Nadiem di persidangan.
Ia mengaku sempat berharap kondisi tersebut hanya sebuah mimpi buruk yang akan segera berakhir. Namun, kenyataan yang dihadapinya tidak berubah.
“Kadang kala saya terbangun di tengah malam di rumah tahanan, dan untuk sekejap saya mengira bahwa ini hanya mimpi buruk, dan sebentar lagi akan dibangunkan istri saya. Tapi yang saya lihat justru jeruji besi,” ujarnya.
Kendati demikian, Nadiem menyebut dirinya mendapatkan sejumlah pelajaran dari pengalaman tersebut, terutama tentang kesabaran dan penerimaan terhadap keadaan.
“Melalui pengalaman yang pahit ini, saya mendapatkan banyak pembelajaran. Saat kebebasan dirampas, tidak ada tempat lain untuk berpetualang kecuali ke dalam diri kita sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses tersebut membuatnya belajar untuk lebih sabar dan berserah diri.
“Saya belajar untuk bersabar, suatu hal yang sulit untuk saya. Saya belajar memasrahkan diri kepada Allah di saat-saat yang tergelap, dan perlahan-lahan saya belajar untuk mengheningkan pikiran saya,” tuturnya.
1.400 Halaman
Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum Nadiem juga menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan nota pembelaan setebal sekitar 1.400 halaman.
Dokumen tersebut disebut akan disampaikan dengan sistematika tertentu agar dapat diikuti secara lebih mudah oleh majelis hakim maupun publik yang hadir di persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pleidoi tersebut disusun secara komprehensif untuk menjawab tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
JPU juga menyebutkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,18 triliun.(red)










