BRIN Dorong Pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk Atasi Krisis Regenerasi

BRIN Dorong Pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk Atasi Krisis Regenerasi
Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” yang digelar Pusat Riset Hukum BRIN di Jakarta, Rabu (30/9/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai bagian dari agenda reformasi hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” yang digelar Pusat Riset Hukum BRIN di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Ismail Rumadan, mengatakan, penguatan institusi peradilan merupakan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, pengesahan RUU Jabatan Hakim perlu dipercepat untuk memperkuat institusi peradilan.

“Ini adalah tanggung jawab BRIN untuk memberikan perspektif bahwa kebutuhan akan institusi peradilan yang kuat dan independen bukan semata kebutuhan korps hakim, tetapi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan yang menghendaki agar institusi peradilan harus diperkuat dengan mempercepat pengesahan RUU Jabatan Hakim,” kata Ismail.

BACA JUGA  PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Ismail mengatakan, BRIN akan merumuskan rekomendasi dari seminar tersebut dan menyampaikannya kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan berbasis riset.

Kekosongan Hakim 

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Marsudin Nainggolan, mengatakan, kekosongan hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding telah berdampak pada pelayanan peradilan.

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan ketimpangan rasio jumlah hakim dan penduduk serta meningkatnya beban perkara.

Dalam seminar tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah hukum untuk mengatasi persoalan regenerasi hakim.

Margarito menilai kondisi tersebut dapat menjadi alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Jabatan Hakim.

“Langkah darurat ini sangat konkret. Atas dasar krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang sangat panjang, Presiden punya landasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu tentang Jabatan Hakim. Ini bukan soal melangkahi DPR, tetapi menyelamatkan peradilan dari kelumpuhan,” kata Margarito.

BACA JUGA  Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa pengesahan RUU Jabatan Hakim melalui mekanisme legislasi normal pada 2026 akan sulit dilakukan karena waktu yang tersedia dan panjangnya tahapan pembahasan.

“Kalau kita melihat waktu yang ada secara konvensional, tidak mungkin RUU Jabatan Hakim bisa disahkan di tahun 2026 ini. Antriannya panjang, pembahasannya kompleks. Sehingga butuh langkah ekstra,” ujar Hinca.

Hinca menyebut terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh untuk mempercepat pembentukan regulasi, yakni penerbitan Perppu oleh Presiden, hak inisiatif DPR, dan hak pemerintah mengajukan rancangan undang-undang.

“Intinya, semua pintu harus dibuka. Apakah itu Perppu sebagai langkah darurat, atau hak inisiatif DPR, atau hak usul pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan regenerasi hakim,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Basuki Rekso Wibowo, menyatakan bahwa RUU Jabatan Hakim tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan hakim, tetapi juga menyangkut penguatan kemandirian kekuasaan kehakiman.

BACA JUGA  Refleksi Akhir Tahun, OC Kaligis: Disparitas KPK Penanganan Perkara Gratifikasi

“Kalau fondasinya tidak kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi jargon,” kata Basuki.

Seminar tersebut membahas penguatan regulasi jabatan hakim sebagai bagian dari reformasi hukum, termasuk persoalan regenerasi hakim, independensi peradilan, dan pilihan mekanisme percepatan pembentukan regulasi.(Red)