Hukum  

Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, David M Agung Aruan: Bukan Sekadar Oknum

Avatar photo
Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, David M Agung Aruan: Bukan Sekadar Oknum
David M Agung Aruan, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

“Jangan hanya mencari oknum. Jika persoalan berulang, yang harus diperiksa adalah sistemnya, termasuk over kapasitas, pungli, pengaturan sel, dan pengawasannya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum David M. Agung Aruan menilai persoalan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan oknum petugas, tetapi perlu dilihat dalam konteks pengelolaan lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

David mengatakan, persoalan fasilitas khusus bagi narapidana bukan hal yang baru dan juga tidak hanya terjadi di Lapas Cibinong. Menurut dia, kondisi tersebut dapat muncul ketika jumlah penghuni lapas atau rumah tahanan (rutan) melebihi kapasitas yang tersedia.

“Memang sudah lama, termasuk lapas lainnya. Jadi bukan kesalahan oknum lapas, tetapi tersistem karena lapas yang over kapasitas,” kata David saat dimintai tanggapan terkait persoalan fasilitas di Lapas Cibinong, Sabtu (3/10/2026).

Menurut David, kondisi lapas yang melebihi kapasitas dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) maupun pengaturan sel bagi narapidana tertentu. Karena itu, ia menilai persoalan kelebihan kapasitas perlu menjadi salah satu hal yang dibenahi dalam pengelolaan lapas dan rutan.

BACA JUGA  Jadi Saksi di Sidang, Audrey Davis Ingin Pelaku Segera Dihukum

“Harus diusahakan lapas atau rutan tidak over kapasitas di mana pun,” ujarnya.

David juga menyoroti apabila fasilitas di dalam lapas disebut dibangun atau disediakan melalui dana swadaya. Menurut dia, sumber dana tersebut tetap perlu diperiksa untuk mengetahui pihak yang membiayai serta mekanisme penggunaannya.

“Kalaupun menggunakan swadaya, itu harus diperiksa dana swadaya dari siapa?” kata David.

Ia menilai pemeriksaan terhadap sumber dana menjadi penting karena fasilitas tersebut berada di lingkungan lapas dan berkaitan dengan narapidana yang menjalani masa pidana.

David juga mengaitkan persoalan tersebut dengan status sejumlah narapidana yang menghuni Lapas Cibinong. Namun, dugaan mengenai adanya mobilisasi dana atau persetujuan dari pihak tertentu, menurut dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.

BACA JUGA  HUT ke-79 RI, Desain Baru Paspor Diluncurkan Kemenkumham

Terkait sanksi, David berpendapat tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat dalam penyediaan atau pemberian fasilitas yang melanggar ketentuan.

“Sudah pasti sanksi harus dipecat, termasuk yang menyuruhnya semua,” ujar David.

Menurut dia, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada petugas yang berada di lapangan. Pihak lain yang terbukti memberikan perintah atau terlibat dalam pelanggaran juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

David juga menyoroti langkah Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. Ia menyatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan semacam itu.

Menurut David, kewenangan tersebut telah dimiliki Ombudsman sejak lama. Namun, ia menilai keberanian lembaga tersebut untuk melakukan sidak ke sejumlah institusi perlu terus diperkuat.

“Dalam UU, sejak dulu Ombudsman diberikan kewenangan untuk sidak seperti itu. Namun, baru sekarang Ombudsman lebih berani,” katanya.

BACA JUGA  Ratusan WNA di Pulau Dewata Terjaring Operasi Operasi Bali Becik

David menilai langkah pemeriksaan langsung oleh Ombudsman perlu didukung dan tidak berhenti pada Lapas Cibinong. Menurut dia, sidak juga dapat dilakukan terhadap lembaga-lembaga lain untuk memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita harus mendukung Ombudsman untuk mengambil langkah sidak ke lembaga-lembaga lainnya. Itu yang diinginkan rakyat Indonesia,” ujar David.(um)