Si Sakti Jaktim Segera Hadir, Warga Bisa Akses Konsultasi Hukum Gratis Lewat WhatsApp

Si Sakti Jaktim Segera Hadir, Warga Bisa Akses Konsultasi Hukum Lewat WhatsApp
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, memimpin sosialisasi rencana peluncuran layanan 'Si Sakti Jaktim' di Ruang Rapat Pangeran Jayakarta, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (21/10/2026). (Foto: Dok. Pemkot Jaktim)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menyiapkan ‘Si Sakti Jaktim’ (Sarana Konsultasi dan Informasi Hukum Jakarta Timur), sebuah inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan konsultasi hukum gratis melalui pesan WhatsApp. Layanan tersebut direncanakan mulai beroperasi pada akhir 2026.

Rencana peluncuran layanan ‘Si Sakti Jaktim’ disampaikan dalam sosialisasi aksi perubahan optimalisasi pelayanan hukum melalui tata kelola baru Bagian Hukum Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto di Ruang Rapat Pangeran Jayakarta, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (21/10/2026).

Kusmanto mengatakan, optimalisasi pelayanan hukum diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan konsultasi hukum yang cepat, tepat dan mudah dijangkau.

BACA JUGA  Safari Syawal 1447 H, Wali Kota Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Menurutnya, jumlah penduduk Jakarta Timur yang besar turut diikuti beragam persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun perkara perdata dan pidana. Karena itu, akses terhadap informasi hukum perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.

“Tata kelola ini adalah membuka pelayanan kontak Si Sakti Jaktim. Pelayanan hukum ini merupakan pelayanan yang krusial berkaitan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujar Kusmanto.

Si Sakti Jaktim Segera Hadir, Warga Bisa Akses Konsultasi Hukum Lewat WhatsApp
Si Sakti Jaktim, Layanan Konsultasi Hukum siap diluncurkan akhir 2026. (Foto: Dok. Pemkot Jaktim)

Ia berharap, layanan melalui WhatsApp tersebut dapat memudahkan masyarakat menghubungi Bagian Hukum Pemkot Administrasi Jakarta Timur untuk memperoleh informasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang disediakan.

“Melalui Si Sakti Jaktim, kami juga berharap pelayanan hukum menjadi lebih responsif dan keterbukaan informasi hukum semakin meningkat. Inovasi ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” harap Kusmanto. (Paulina/01)