KPK Ungkap Jatah Uang Delapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Sumut, Terbesar Rp 3,49 Miliar

Avatar photo
KPK Ungkap Jatah Uang Delapan Tersangka Korupsi Jalan Sumut, Terbesar Rp 3,49 Miliar
Ilustrasi

SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Nilai uang yang diduga diterima masing-masing tersangka berkisar Rp 270 juta hingga Rp3,49 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari biaya komitmen atau commitment fee yang diberikan penyedia proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Taufik memerinci dugaan penerimaan delapan tersangka tersebut.

Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, diduga menerima uang paling besar, yakni Rp3,49 miliar. Sementara itu, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, diduga menerima Rp1,77 miliar.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu, diduga menerima Rp1,25 miliar.

Adapun mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, diduga memperoleh Rp300 juta. Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian, diduga menerima Rp450 juta.

BACA JUGA  KPK Tahan 4 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi di Kemnaker

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, diduga menerima Rp550 juta; Faisal Rp 290 juta; dan Heri Handoko Rp270 juta.

Berdasarkan Jabatan

Menurut Taufik, besaran biaya komitmen diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan kepala Satker PJN masing-masing memperoleh bagian sebesar 4 persen.

Sementara itu, PPK di lingkungan BBPJN diduga mendapat bagian 1-1,5 persen. Bendahara BBPJN dan kelompok kerja (pokja) masing-masing disebut memperoleh 0,5 persen.

“Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, penyerahan uang diduga dilakukan melalui transaksi tunai maupun transfer.

KPK juga mengungkapkan adanya dugaan risiko bagi penyedia proyek yang tidak memberikan uang, yakni berpotensi tidak memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumut.

OTT 2025

BACA JUGA  Tangkap Dua Pegawai BPK Jabar, Kejaksaan Geledah Ruang BPKD Bekasi

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

Operasi tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun; serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Adapun klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Tujuh Tersangka Ditahan

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Saat itu, belum ada tersangka baru yang diumumkan.

BACA JUGA  Korupsi Gula, Kejari Jakpus Jebloskan Dirut PT KPBN Ke Rutan Salemba

KPK kemudian mengumumkan penetapan delapan tersangka pada 7 Oktober 2026. Identitas mereka disampaikan pada 13 Oktober 2026.

Pada 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka tersebut, yakni Stanley, Rahmad, Munson, Faisal, Heri, Rahmatsyah dan Manaek.

Sementara itu, Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada 26 Oktober 2026. (Red)