DePA-RI dan UNISRI Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan PKPA

DePA-RI dan UNISRI Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan PKPA
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah), didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM (kanan) usai penandatanganan MoU dengan UNISRI yang dilakukan Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo (kiri) di Solo, Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

SURAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di kampus UNISRI, Jumat (23/10/2026).

Dari pihak UNISRI, kegiatan tersebut dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., bersama wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga dan kepala biro.

Sementara itu, DePA-RI diwakili Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus daerah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani MoU dan menjalin silaturahmi dengan sejumlah mitra lainnya, termasuk perguruan tinggi, lembaga peradilan, dan penyelenggara pemilu.

Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri. Nama universitas tersebut merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal karena integritas, karakter dan keberaniannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA  Permudah Akses, Layanan "Paspor Minggu Ceria" Dibuka Imigrasi Ngurah Rai

Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun ketika menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon.

Perkuat Pendidikan Profesi Advokat

Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi.

Upaya ini, menurut dia, perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan PKPA.

Ia menegaskan, pendidikan calon advokat tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi, tetapi juga harus membentuk karakter, integritas dan kompetensi profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” kata Luthfi.

Menurutnya, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.

BACA JUGA  Tanggul Jebol! Jalur Pantura Demak-Kudus Lumpuh Akibat Banjir

Karena itu, calon advokat perlu dibekali tidak hanya dengan kemampuan litigasi, hukum acara, penyusunan dokumen hukum, serta pembuatan legal opinion dan legal due diligence, tetapi juga pemahaman mengenai etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi.

Integrasikan Teori dan Praktik Hukum

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi dan praktisi hukum lainnya.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan membuka peluang pengembangan kegiatan akademik bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi dan program pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.

Luthfi menekankan, tujuan pendidikan profesi advokat bukan sekadar menambah jumlah advokat, melainkan melahirkan profesional hukum yang kompeten, berkarakter, berintegritas, independen dan berpihak pada keadilan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta kepada mereka yang less in power,” tutur Luthfi.

BACA JUGA  Resah Praktik Oligarki, Luthfi Yazid dan Rekan Bentuk Tim Advokasi JURKANI

Ia menambahkan, kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum.

“Kami berharap kerja sama dengan UNISRI menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam pembangunan hukum serta mewujudkan kepastian hukum yang adil sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945,” harap advokat senior itu.(Aat SS/01)