MATARAM, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, telah melantik 605 orang pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Mereka yang dilantik terdiri dari pejabat Eselon III pengawas dan Eselon IV administrator yang telah dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Direktif kebijakan bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk menghadirkan sosok ASN yang secara kelembagaan kecil, lincah dan produktif dengan memperbanyak, memperkaya jabatan-jabatan fungsional yang harus diisi oleh para ASN yang kompeten dan profesional kedepannya,” tutur Miq Gite sapaan akrab Sekda saat memberikan sambutan pada acara pelantikan yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Kamis (30/12/2021).

Miq Gite mengatakan, kedepannya birokrasi akan lebih efektif. Namun bagi para ASN yang mengalami proses migrasi dari jabatan struktural menuju jabatan fungsional, secara teoritis jabatan tersebut bukan terminal akhir dalam proses pengembangan karir. Hal ini sesuai kapasitas, kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Ini adalah langkah awal, dari sebanyak 605 orang pejabat masih ada beberapa kurang lebih 50 orang datanya masih berkesesuaian dan masih akan dilakukan persetujuan penyetaraan, masih ada gelombang-gelombang pengukuhan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir, mengatakan, bahwa seharusnya dilantik sebanyak 742 orang pejabat, namun ada beberapa jabatan yang masih perlu di konfirmasi kembali.
“Beberapa jabatan yang harus dikonfirmasi dan pada akhirnya semua akan kita lakukan penyetaraan,” katanya.
M. Nasir juga mengungkapkan bahwa dengan pengangkatan sebagai fungsional ini sangat luar biasa. Tidak perlu lagi ada uji kompetensi dalam pengangkatan tetapi semua sudah disetarakan.
“Sehingga nanti angka kredit yang akan disesuaikan,” pungkasnya.(Teguh)










