Fraksi PDIP Dukung Penuh Pengesahan RUU TPKS

Anggota DPR RI Riezky Aprilia saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Dok DPR RI)

Sudutpandang.id, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). PDIP menilai undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” kata anggota Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (18/1/2022).

Kemenkumham Bali

Ia menegaskan, Fraksi PDIP menolak segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan pelindungan dan pemulihan korban serta kepastian hukum dalam pencegahan.

Fraksi PDIP juga mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual. Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini.

BACA JUGA  Terbuka dengan Wacana Puan-Anies, Bambang Pacul PDIP: Bukan soal Suka Enggak Suka

“F-PDI Perjuangan mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban,” jelasnya.

Riezky berharap RUU TPKS dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan, tidak hanya fokus terhadap tindak pidana, namun menekankan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini.

“Baik dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan, dan rumah aman bagi korban, serta pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan