“Hal yang terpenting apabila kewajiban memiliki BPJS Kesehatan ini untuk kepentingan masyarakat, maka sepatutnya pemerintah harus dapat menunjukkan perbaikan dalam pelayanan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Suherman Mihardja, SH, MH, menilai masih wajar soal BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Menurut saya untuk transaksi jual beli dapat dimengerti, karena kedua pihak baik si penjual akan mendapatkan uang hasil penjualan tanah tersebut. Begitu juga pembeli sepatutnya punya dana ekstra, karena mampu membeli tanah, jadi masih wajar,” ujar Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) ini, saat menyampaikan pandangannya, belum lama ini.
Kendati demikian, Suherman mengharapkan syarat menyertakan kartu BPJS Kesehatan dapat dipertimbangkan kembali untuk pembuatan sertifikat, surat izin mengemudi (SIM) serta lainnya.
Hal yang terpenting, lanjutnya, apabila kewajiban memiliki BPJS Kesehatan ini untuk kepentingan masyarakat, maka sepatutnya pemerintah harus dapat menunjukkan perbaikan dalam pelayanan.
“Harus ada perbaikan dalam pelayanan, seperti pelayanan klaim BPJS untuk masyarakat sehingga masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan klaim BPJS walaupun tidak sampai menunggu 100%, minimal 50% pelayanannya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
“Contohnya sebagaimana kita rasakan pada pelayanan di PT KAI, masyarakat merasakan perbedaannya baik di stasiun kereta api maupun di dalam kereta api yang dinaiki, selama ini jauh berbeda dengan sebelumnya,” sambung Suherman Mihardja yang juga pengusaha.
Sementara itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menjelaskan, terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan. BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022,” jelasnya dalam keterangan tertulis.(red)