JPU Tuntut Ferdinand Hutahean Tujuh Bulan Penjara

Sidang Ferdinand Hutahean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ferdinand Hutahaean dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut dinilai terbukti menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,” ujar jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ferdinand menyatakan menghormati keputusan jaksa. “Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum,” ujar Ferdinand usai sidang.

Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. (red)

BACA JUGA  Gedung RS Resya Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Rohadi Apresiasi KPK

Tinggalkan Balasan