JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mediasi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Setelah menjalani proses mediasi selama sekitar 30 hari, kedua pihak belum menemukan kesepakatan.
Kebuntuan mediasi membuat perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.bKuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan proses mediasi tidak menghasilkan kesepahaman antara kedua pihak, khususnya mengenai hak Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya.
“Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya,” kata Minola Sebayang pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Minola, pihak Ruben merasa keberatan dengan adanya sejumlah hal yang disebut sebagai syarat tambahan untuk bertemu anak-anak. Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan isi Akta 39 yang, menurut pihak Ruben, memberikan hak untuk berkumpul bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat.
“Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,” jelas Minola.
Di sisi lain, pihak Sarwendah membantah adanya pemberian syarat tambahan kepada Ruben Onsu untuk bertemu dengan anak-anak.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa hal yang dipersoalkan sebenarnya berkaitan dengan kewajiban orang tua dalam memastikan kesehatan dan keselamatan anak.
“Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” kata Chris Sam Siwu.
Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang menjadi salah satu hambatan dalam proses mediasi.
Setelah mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, perkara gugatan hak asuh anak tersebut akan memasuki tahap persidangan pokok perkara.
Sidang dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan depan. Pihak Sarwendah pun menyatakan telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi gugatan Ruben.
“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kami siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,” ujar Chris.
Mediasi pada Rabu (19/8) menjadi agenda terakhir setelah Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani mediasi perdana pada 22 Juli 2026.
Agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan kedua pihak mengenai tindak lanjut atau tugas yang diberikan oleh hakim mediator.
Jadwal mediasi kemudian mengalami penyesuaian setelah Ruben Onsu tidak hadir dalam agenda pada 12 Agustus karena adanya perubahan jadwal yang berbenturan dengan agenda pribadinya.
Sebelum kembali menjalani mediasi, Ruben berharap gugatan hak asuh yang diajukannya dapat menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal pertemuan dengan anak-anak.
“Yang diinginkan itu waktu ketemunya (dengan anak-anak) sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Ruben Onsu.
Kini, setelah jalur mediasi tidak menemukan titik temu, keputusan mengenai perkara tersebut akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim di persidangan. (04)










