Berita  

Korpri KPK Buka Suara soal Edaran Iuran Pegawai untuk Donasi

Gedung KPK Kuningan Jakarta/For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal surat edaran yang berisikan imbauan agar para pegawai memberikan iuran dengan alasan untuk aksi kepedulian.

Pengurus Korpri KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengatakan penggalangan donasi itu bertujuan untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama.

Kemenkumham Bali

“Pengumpulan donasi ini bersifat sukarela tanpa unsur pemaksaan,” kata Yonathan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).

Yonathan mengatakan donasi yang terkumpul nantinya akan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan bantuan. Bantuan tidak hanya disalurkan ke internal pegawai, namun juga kepada masyarakat lainnya. Ia mencontohkan pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK terdampak Covid, serta warga terdampak.

Diantaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19, serta para warga korban bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA  Gubernur Papua Lukas Enembe, Ditangkap KPK Saat di Restoran

“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh pegawai KPK,” ujarnya.

Menurut dia, pengumpulan donasi di KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.

Pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 terbukti telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya. Saat itu, dana solidaritas secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19.

Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai alihdaya dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan.

Pada periode pandemi tersebut, terdapat empat pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA  Takluk 0-3 Dari BBT, JEP Masih Terpuruk

“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” kata Yonathan.

KPK sebelumnya mengeluarkan dua surat edaran yang berisikan imbauan agar para pegawai memberikan iuran dengan alasan untuk aksi kepedulian.

Surat edaran itu yakni, SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat ini ditandatangani Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022.

Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menandatangani langsung surat edaran ini pada 19 Maret 2022.

Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati begitu, surat edaran itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.

BACA JUGA  Surati KPK, OC Kaligis Minta Istri Mantan Gubernur Sumut Diadili

Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.

Berikutnya, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.

 

Tinggalkan Balasan