Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kemenkumham Naik Penyidikan

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode 2020-2021.

Bahkan nilai gratifikasi dan perbuatan pemerasan yang dilakukan pejabat eselon III kala itu sekitar ratusan juta rupiah.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dinaikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan.

“Pada Rabu, 15 Juni 2022, tim penyelidik pada Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melaksanakan gelar perkara di depan pimpinan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (17/6).

BACA JUGA  Resmi Dibuka, Ini Syarat Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023

Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose, maka tim penyidik menyimpulkan bahwa dalam proses penyelidikan, telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga perbuatan korupsi,” sambungnya.

Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, berupa adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat yang merupakan Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.

“Dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan,” tuturnya.

Namun, jika para kepala Rutan dan Lapas tidak menyerahkan sejumlah uang, lanjut Ashari, mereka diancam akan dimutasi jabatan ke daerah terpencil seperti di Papua dan wilayah lain.

BACA JUGA  Potret Jokowi, Prabowo, SBY Tampak Akrab Saat Hadiri Upacara Parade Senja HUT TNI di Kemhan

“Tim penyidik selanjutkan akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan sejumlah saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya,” tegasnya. ()

Tinggalkan Balasan