SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar, gratifikasi, suap, dan pemerasan terkait proses penerbitan izin.
Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif yang melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan berbagai dokumen penting. Proses penanganan perkara ini berada di bawah komando Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Wagiyo Santoso, Kejati Jatim mengumumkan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
Wagiyo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami praktik pemerasan dalam pengurusan perizinan.
“Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan,” kata Wagiyo.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik ilegal berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan yang terjadi dalam proses penerbitan izin di instansi tersebut.
Setelah memperoleh bukti awal, tim penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan secara intensif di berbagai lokasi guna mengumpulkan dokumen pendukung.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan pengeledahan. Jadi kemarin-kemarin secara maraton kami melakukan pengeledahan,” ujarnya.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor dinas terkait, tetapi juga menyasar sejumlah kediaman pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Puncaknya, pada Jumat (17/4), penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka,” kata Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(PR/04)










