Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)/Foto:For

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Kapolri menerangkan timsus telah mengalami pendalaman dan analisis saat olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

“Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” jelas Sigit.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(for)

Tinggalkan Balasan