BLORA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti berupa kristal yang diduga sabu seberat total 66,72 gram serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka,” kata Inggal dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (1/10/2026).
Berikut rangkaian pengungkapan kasus tersebut:
Minggu, 9 Agustus 2026
Polisi menangkap OZ (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 12,44 gram.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Senin, 31 Agustus 2026
Polisi mengamankan AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Petugas menyita 570 butir obat berbahaya.
Berkas perkara kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21.
Rabu, 16 September 2026
Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menangkap DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,70 gram.
Rabu, 16 September 2026
Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan AN (20) dan RH (32) di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Petugas menyita sabu seberat 1,28 gram.
Sabtu, 26 September 2026
Sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menangkap IM (34), warga Grobogan, dan ES (42), warga Blora, di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,30 gram. Jumlah tersebut merupakan barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.
Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
Sementara itu, tersangka dalam kasus obat berbahaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
“Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Inggal.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Teguh/01)











