JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Pada Senin (5/12), Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufiq.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi guna dimintai keterangan dalam pembuktian atau pemeriksaan pokok perkara korupsi tersebut.
Dalam putusan sela majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 itu disebutkan nota keberatan/eksepsi dari terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufiq ditolak untuk seluruhnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan pemeriksaan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Alasan majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa, selain eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota keberatan/eksepsi, serta dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
Persidangan berikutnya dilanjutkan pada Kamis (8/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Budi Hartono Linardi, terdakwa Taufiq, dan terdakwa Tahan Banurea.
JPU sebelumnya mempersalahkan Budi Hartono Linardi dan Taufiq masing-masing selaku pemilik dan Manager PT Meraseti Logistic Indonesia melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terkait kasus impor baja dan produk turunannya ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp23,6 triliun yang berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22,6 triliun lebih.***