SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 400 personel Polri mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Selain pengamanan di PN Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya juga menyiapkan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Pahlawan.
“Selain itu juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru,” kata Akhmad Yusep.
Ia mengatakan, seluruh anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.
Pihaknya sudah mengimbau kepada Aremania (suporter sepak bola Arema) untuk tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya.
“Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih,” ujarnya.
Daring
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(01)