Jukir Ilegal Ancam Pengendara di Jakbar, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Bertindak Tegas

Jukir Ilegal Ancam Pengendara di Jakbar, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Bertindak Tegas

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aksi juru parkir (jukir) ilegal yang diduga mengancam seorang pengendara di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kevin Wu. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak tegas terhadap praktik parkir ilegal yang kembali meresahkan masyarakat.

“Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Tapi, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” kata Kevin Wu dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Kevin, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik jukir ilegal, terutama yang disertai ancaman atau intimidasi kepada pengendara.

Ia mengatakan, larangan memungut uang parkir tanpa izin telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 10 Perda tersebut mengatur larangan bagi setiap orang atau badan memungut uang parkir tanpa izin dari Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA  Dampak Corona, Warga Jakarta Tidak Mampu Akan Terima Bantuan Rp 1 Juta

“Regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang melakukan itu tanpa izin, maka aksinya ilegal,” ujar Kevin.

Ia meminta penindakan dilakukan secara konsisten agar praktik tersebut tidak kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemprov DKI tidak perlu ragu-ragu lagi. Langsung ditindak saja praktik-praktik seperti itu. Apalagi, ini sudah menjadi keresahan yang besar di kalangan masyarakat,” katanya.

Selain penindakan, Kevin mendorong Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang rawan praktik parkir ilegal.

“Ke depannya, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan-jalanan di Jakarta ini satu per satu untuk menindak jukir-jukir ilegal,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemprov DKI menyediakan layanan parkir resmi apabila jasa parkir memang dibutuhkan di lokasi tertentu.

BACA JUGA  Anggota Polres Singkawang Penggagas Panti Lansia 'Rasa Hotel' Peroleh Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri

Menurut Kevin, pengelolaan secara resmi dapat memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sekaligus memastikan penerimaan parkir masuk ke kas daerah.

“Kalau memang dinilai bahwa perlu ada jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka langsung diselenggarakan saja yang resmi oleh Pemprov DKI,” kata Kevin.

“Sehingga, ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, tidak ke kantong jukir-jukir ilegal. Dan ini akan memberikan kepastian juga kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya,” pungkasnya.

Kronologi

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku setelah menerima laporan mengenai aksi jukir yang kemudian viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026), ketika Rendy Budiharto memarkirkan sepeda motornya di area Pasar Mitra Jembatan Lima untuk membeli perlengkapan bahan kue.

Setelah selesai berbelanja, korban didatangi pelaku yang meminta uang jasa parkir. Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp2.000.

BACA JUGA  DKI Wajibkan Perusahaan Sediakan Satu Persen Untuk Disabilitas

Namun, pelaku menolak uang tersebut dan meminta Rp5.000. Korban menolak karena tarif parkir sepeda motor yang biasa berlaku sebesar Rp2.000.

Penolakan tersebut kemudian memicu percekcokan. Pelaku diduga mengancam korban dengan hendak memukul.

Video kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial. Polisi selanjutnya mengamankan pria berinisial MS tersebut.(red)