BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menyampaikan materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Selasa (7/2/2023).
Sosialisasi ini diselenggarakan Pemkab Badung bersama Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Bali terkait sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2023.
Bagi Kanwil Kemenkumham Bali kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi terkait bantuan hukum yang bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Peserta dalam kegiatan ini berasal dari unsur Badan Pemberdayaan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Pelaga.
Salah satu yang tertuang dalam UU tersebut menerangkan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).(One/01)