Efek Jera yang Tidak Menjerakan Narapidana

Efek Jera yang Tidak Menjerakan Narapidana
Dr. (H.C.) H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi)

“Ketika vonis berhenti di ruang sidang, tetapi pelaksanaannya dapat dinegosiasikan di balik jeruji.”

Oleh: Dr. (H.C.) H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.

Ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan dalam sistem peradilan pidana: untuk apa pengadilan menjatuhkan pidana penjara apabila pelaksanaannya kemudian dapat dipengaruhi oleh uang, fasilitas, kekuasaan, atau kedekatan?

Pertanyaan itu kembali muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah atau homestay dengan berbagai fasilitas, antara lain sofa, kulkas, televisi, meja makan, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf.

Ombudsman juga menerima laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan di Blok A. Tim Ombudsman turut menyampaikan adanya hambatan ketika melakukan pemantauan. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah terdapat kamar atau fasilitas yang tergolong mewah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pidana yang telah dijatuhkan pengadilan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan perlakuan yang setara, serta tanpa dapat dinegosiasikan melalui kemampuan ekonomi atau pengaruh seseorang.

Pidana Penjara Bukan Kelas Ekonomi

Sistem pemasyarakatan Indonesia telah mengalami perubahan paradigma. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pengamanan, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, dan pengamatan.

Karena itu, fasilitas pembinaan maupun program asimilasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk keistimewaan. Asimilasi dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) merupakan bagian dari instrumen pembinaan yang memiliki tujuan tertentu dalam proses reintegrasi sosial.

Persoalan muncul apabila fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari pembinaan berubah menjadi fasilitas eksklusif yang dapat diperoleh berdasarkan kemampuan membayar.

Setiap fasilitas yang diberikan kepada warga binaan semestinya dapat dijelaskan dasar hukumnya, tujuan pembinaannya, kriteria penerimanya, pihak yang menetapkan, jangka waktu pemberian, mekanisme pengawasan, serta sumber pembiayaannya.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut didasarkan pada kriteria objektif, bukan kemampuan ekonomi.

Jika suatu fasilitas diberikan karena seseorang membayar kepada pihak tertentu, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut pembinaan. Dugaan transaksi atas kewenangan pemasyarakatan harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku.

Dari Dugaan Pungutan hingga Potensi Tindak Pidana

Apabila benar terdapat pemberian uang untuk memperoleh fasilitas tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan, konstruksi hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Tidak setiap pemberian uang otomatis merupakan suap, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana korupsi. Hubungan antara pemberi, penerima, uang, kewenangan, serta tindakan yang dilakukan harus diperiksa secara konkret.

KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan mengenai suap dan pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan.

Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menerima uang.

Aliran uang harus ditelusuri secara utuh: siapa yang membayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa nilainya, melalui siapa, untuk memperoleh fasilitas apa, atas perintah siapa, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menikmati manfaatnya. Dari rangkaian fakta tersebut, konstruksi hukum pidananya dapat ditentukan.

Pungutan Kecil, Persoalan Besar

Dugaan pungutan Rp150.000 per minggu mungkin terlihat sebagai nominal yang tidak besar. Namun, dalam perspektif hukum administrasi dan pelayanan publik, persoalannya bukan hanya mengenai jumlah uang.

BACA JUGA  Lima Pejabat Bea Cukai Diperiksa Perkara Korupsi

Pertanyaannya adalah apakah warga binaan harus membayar untuk memperoleh pelayanan yang semestinya diberikan berdasarkan ketentuan.

Jika benar terjadi, pelayanan yang semestinya merupakan bagian dari kewajiban negara berpotensi berubah menjadi komoditas.

Pada saat yang sama, apabila terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas tertentu karena kemampuan ekonomi, muncul persoalan mengenai kesetaraan perlakuan.

Prinsip persamaan di hadapan hukum tidak berarti seluruh warga binaan harus memperoleh fasilitas yang identik dalam setiap keadaan. Perbedaan perlakuan dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum, tujuan pembinaan yang sah, serta kriteria yang objektif dan tidak diskriminatif.

Namun, kemampuan membayar tidak seharusnya menjadi dasar tersembunyi untuk memperoleh perlakuan khusus.

Pengawasan Tidak Boleh Dihambat

Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah dugaan adanya hambatan terhadap pelaksanaan pemantauan Ombudsman.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, istilah hukum harus digunakan secara tepat.

Tindakan menghambat pemeriksaan Ombudsman tidak serta-merta dapat disebut sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ombudsman bukan aparat penyidik tindak pidana.

Harus dibedakan antara tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana karena merintangi proses penyidikan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dalam pemeriksaan Ombudsman, persoalannya dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi atau disiplin.

Namun, apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan bukti bahwa seseorang sengaja menyembunyikan, memindahkan, merusak, atau menghilangkan barang yang berkaitan dengan pembuktian suatu tindak pidana, maka aspek pidananya harus diuji berdasarkan unsur yang dapat dibuktikan.

Karena itu, penyidik tidak cukup hanya menanyakan apakah suatu barang masih ada. Yang perlu ditelusuri adalah siapa yang terakhir melihat barang tersebut, kapan barang dipindahkan, atas perintah siapa, bagaimana perpindahannya, serta apakah terdapat rekaman CCTV, komunikasi elektronik, dokumen atau saksi yang dapat menerangkan peristiwa tersebut.

Penonaktifan Bukan Vonis

Penonaktifan sejumlah pejabat dalam suatu pemeriksaan dapat menjadi langkah administratif untuk menjaga objektivitas proses evaluasi. Namun, penonaktifan bukanlah vonis pidana.

Sebaliknya, penonaktifan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila ditemukan bukti mengenai dugaan tindak pidana.

Menurut saya, pemeriksaan dapat berjalan melalui tiga jalur yang berbeda.

Pertama, jalur administratif untuk memeriksa kepatuhan terhadap aturan, standar operasional prosedur, integritas, konflik kepentingan, serta tanggung jawab jabatan.

Kedua, jalur etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

Ketiga, jalur pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketiga jalur tersebut memiliki tujuan dan standar pembuktian yang berbeda. Karena itu, pencopotan jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.

Seberapa Jauh Tanggung Jawab Atasan?

Pertanggungjawaban pidana seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kedudukannya sebagai atasan.

Kesalahan bawahan tidak otomatis menjadi kesalahan pidana atasannya. Namun, seorang atasan juga tidak dapat selamanya berlindung di balik alasan tidak mengetahui suatu pelanggaran.

Yang harus diperiksa adalah apakah pejabat tersebut mengetahui peristiwa itu, sejak kapan mengetahuinya, apakah pernah menerima laporan, apakah pernah melakukan pengawasan, apakah terdapat keadaan yang secara objektif semestinya diketahui, apakah pernah memberikan perintah, apakah menerima manfaat, serta apakah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Pembiaran juga tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, pembiaran dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terdapat kewajiban hukum yang melekat pada jabatan dan seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Transparansi dan Hak Warga Binaan

BACA JUGA  Tentang Buku 'Inong Balee 1599: Laksamana Keumalahayati'

Masyarakat tentu mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana negara menjalankan putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, transparansi tidak berarti seluruh identitas warga binaan harus dibuka tanpa batas. Hak privasi, keamanan, proses pemeriksaan, serta asas praduga tak bersalah tetap harus diperhatikan.

Karena itu, informasi yang semestinya dibuka kepada publik terutama berkaitan dengan sistem, mekanisme pemberian fasilitas, dasar hukum, hasil pemeriksaan, penggunaan anggaran, serta tindakan korektif yang dilakukan negara.

Transparansi harus memperkuat akuntabilitas, bukan berubah menjadi pengadilan oleh opini publik.

Mengapa Persoalan Serupa Terus Berulang?

Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar mengapa ada individu yang menyalahgunakan kewenangan.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa sistem pengawasan memungkinkan penyimpangan berlangsung atau tidak segera terdeteksi.

Persoalan di lembaga pemasyarakatan perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola.

Dalam administrasi pemerintahan dikenal fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Peraturan yang baik, SOP yang lengkap, struktur organisasi yang rapi, dan program pembinaan yang baik tidak akan cukup apabila fungsi pengawasan tidak berjalan efektif.

Hukum dapat kehilangan daya kerjanya apabila aturan hanya kuat di atas kertas, sementara pengawasan terhadap pelaksanaannya lemah.

Jangan Sampai Penjara Menjadi Tempat Membeli Kenyamanan

Berbagai kasus pada masa lalu menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan tetap menghadapi persoalan mengenai pemberian izin, fasilitas, maupun aktivitas warga binaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Namun, harus dibedakan antara hak warga binaan dengan penyalahgunaan hak tersebut.

Cuti bersyarat, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan program reintegrasi sosial merupakan instrumen yang dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Persoalan hukum muncul apabila hak tersebut diperjualbelikan, dimanipulasi, diberikan secara diskriminatif, atau diberikan kepada orang yang tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, yang perlu diberantas bukan hak warga binaan, melainkan praktik jual beli hak dan kewenangan.

Pengawasan Harus Mengikuti Aliran Uang

Pengawasan perlu dikembangkan dari pola pemeriksaan setelah masalah muncul menjadi sistem yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.

Indikator pengawasan dapat mencakup pemberian fasilitas, pola transaksi, akses keluar-masuk, kunjungan, pemberian izin, pergerakan barang, hubungan petugas dengan warga binaan, hingga perubahan kekayaan yang tidak wajar.

Prinsip follow the money juga penting digunakan apabila ditemukan indikasi transaksi. Dengan mengikuti aliran uang, pemeriksa dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan antara pemberi, penerima, kewenangan, dan keuntungan yang diperoleh.

Pengawasan tidak seharusnya hanya bekerja setelah suatu kasus menjadi perhatian publik.

Perlunya Pengawasan Eksternal yang Efektif

Pengawasan terhadap aparat penegak hukum telah memiliki berbagai mekanisme melalui lembaga-lembaga negara sesuai kewenangannya. Namun, menurut saya, efektivitas pengawasan eksternal tetap perlu terus dievaluasi.

Saya berpandangan perlu dipertimbangkan desain pengawasan eksternal yang lebih independen, efektif, cepat, dan terukur terhadap aparat penegak hukum.

Gagasan tersebut dapat diwujudkan melalui lembaga yang dibentuk berdasarkan desain konstitusional dan undang-undang yang jelas, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara yang sudah ada.

Lembaga tersebut, jika dibentuk, harus memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme seleksi pimpinan yang transparan, pembiayaan yang akuntabel, akses terhadap data yang diperlukan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta kewenangan pemeriksaan dan tindakan korektif yang efektif.

Namun, kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, pembagian kekuasaan, serta independensi lembaga penegak hukum dan peradilan.

Reward and Punishment

Pengawasan juga perlu disertai sistem penghargaan dan sanksi yang terukur.

Aparat yang menjalankan tugas dengan baik perlu memperoleh penghargaan berdasarkan indikator yang objektif. Sebaliknya, pelanggaran harus memperoleh konsekuensi sesuai tingkat kesalahannya.

BACA JUGA  IPW: Hanifah Husein Dizalimi, Kapolri Harus Turun Tangan

Sistem tersebut harus berlaku secara berjenjang, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana.

Satu sistem dapat mengalami kegagalan apabila terdapat mata rantai yang menyalahgunakan kewenangannya. Karena itu, integritas tidak cukup hanya dibebankan kepada pimpinan.

Lapas Bukan Hotel, tetapi Bukan Tempat Balas Dendam

Narapidana tetap manusia yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum.

Karena itu, pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi tempat perlakuan yang tidak manusiawi. Namun, pada saat yang sama, pidana kehilangan kemerdekaan yang dijatuhkan pengadilan juga tidak boleh berubah menjadi hukuman yang hanya efektif bagi mereka yang tidak mempunyai uang.

Lapas harus manusiawi, tetapi tidak transaksional.
Lapas harus membina, tetapi tidak diskriminatif.
Lapas harus memenuhi hak warga binaan, tetapi hak tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Lapas harus membuka jalan menuju reintegrasi sosial, tetapi bukan membuka ruang bagi keistimewaan yang dapat dibeli.

Efek Jera Harus Berarti Kepastian Hukum

Efek jera bukan berarti negara harus memperlakukan narapidana secara kejam.
Efek jera lahir dari kepastian bahwa putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan secara konsisten.

Jika seseorang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, masyarakat harus dapat mempercayai bahwa masa pidana tersebut dijalankan dalam sistem pengawasan hukum. Bukan sekadar 10 tahun yang tertulis dalam putusan, sementara pelaksanaannya dapat dikurangi maknanya melalui fasilitas khusus, transaksi, atau perlakuan istimewa.

Jika pelaksanaan pidana dapat dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan lembaga pemasyarakatan. Kepercayaan terhadap putusan pengadilan juga ikut dipertaruhkan.

Pada titik itulah persoalan pemasyarakatan menjadi persoalan negara hukum.

Yang Perlu Diperbaiki Bukan Hanya Orangnya, tetapi Sistemnya

Kasus Cibinong, sepanjang hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan.

Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa yang dicopot atau siapa yang dikenai sanksi.

Perlu ditelusuri siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan, siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana fasilitas tersebut dibangun, dari mana pembiayaannya, bagaimana aliran uangnya, mengapa pengawasan tidak mendeteksi, dan bagaimana sistem dapat diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang.

Reformasi pemasyarakatan setidaknya perlu berdiri di atas empat prinsip.

Pertama, legalitas. Tidak boleh ada fasilitas, izin, atau perlakuan khusus tanpa dasar hukum.

Kedua, kesetaraan. Pelaksanaan pidana tidak boleh menciptakan kelas sosial berdasarkan kemampuan ekonomi.

Ketiga, transparansi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara melaksanakan putusan pengadilan, sepanjang tetap menghormati hak-hak yang dilindungi hukum.

Keempat, pengawasan. Setiap kewenangan harus dapat diawasi dan setiap penyimpangan harus mempunyai konsekuensi.

Pada akhirnya, hukum tidak menjadi kuat hanya karena memiliki undang-undang yang baik.

Hukum menjadi kuat ketika aturan dibuat dengan benar, dilaksanakan secara konsisten, diawasi secara efektif, dan setiap pelanggaran diproses berdasarkan hukum.

Di situlah makna law enforcement menemukan bentuknya.
Efek jera bukan lahir dari kekejaman, melainkan dari kepastian hukum yang tidak dapat dibeli.

Jakarta, 1 Oktober 2026

*Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia dan advokat senior di Jakarta yang berpraktik sejak 1986