Mulai Senin 26 Oktober, Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.(Foto:JJ SP)

Jakarta, SudutPandang.id – Bagi para pengendara diimbau agar melengkap kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 yang rencananya akan digelar mulai dari Senin (26/10) selama dua minggu ke depan.

Kemenkumham Bali

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sambodo, untuk operasi zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.

BACA JUGA  Wagub DKI Minta Warga Jangan Timbun Minyak Goreng

Kendati demikian, jelasnya, bagi pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

“Kamudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Sambodo.

Ia menegaskan, sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda.

“Kami imbau pengendara sepeda motor diharap mematuhi peraturan lalu lintas dan memakai helm. Sedangkan, pengemudi dan penumpang mobil diwajibkan memakai sabuk pengaman,” pesan Sambodo.(for)

Tinggalkan Balasan