Bali, Hukum  

Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pemutakhiran Data Notaris di Kabupaten Bangli 

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

BANGLI, SUDUT PANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Sub bidang Pelayanan AHU dan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran data dan identifikasi status Notaris Kabupaten Bangli, di Kintamani, Senin (20/2/2023).

Kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi data notaris yang akurat dan akuntabel antara database Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Kemenkumham Bali

Hadir Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kadiv Yankumham, Alexander Palti, Kabid Pelayanan Hukum, Wayan Redana beserta jajaran Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemudian Ketua Pengda INI Kabupaten Bangli, Yoga Gautama dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bangli beserta anggota INI Kabupaten Bangli.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, setiap Notaris bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Peran bapak/ibu sebagai Notaris merupakan peran yang sangat luar biasa, dalam hal ini notaris agar lebih menekankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan jabatannya juga tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum harus benar-benar menjalankan tugas dan menghindari perilaku yang mengesankan telah terjadinya akal-akalan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian kenyataan dan pelanggaran,” terang Anggiat.

BACA JUGA  Bikin Bangga Kapolres, 108 Anggota Polres Badung Terima Penghargaan
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (Foto: Dok.Kemenkumham Bali)

Anggiat menjelaskan, saat ini sudah ada sekitar 853 orang Notaris di Bali. Dengan Notaris sebanyak itu, persaingan antar Notaris tidak dapat dihindari.

Namun Notaris memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar. Sehingga diperlukan persaingan yang sehat antar sesama notaris, agar tidak melanggar kode etik serta cermat dalam mengenali setiap calon klien.

“Di Bali sendiri sudah ada sebanyak 853 orang Notaris, jumlah Notaris sebanyak itu tidak memungkiri timbulnya persaingan, namun perlu diingat ada kode etik notaris yang tidak boleh dilanggar, dengan Notaris yang semakin banyak tersebut, bersainglah dengan sehat,” kata Anggiat.

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

Kadiv Yankumham, Alexander Palti, menambahkan, kepada seluruh Notaris agar bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan sampai dengan kode etik Notaris.

BACA JUGA  Satlantas Polres Badung Kawal Ribuan Vaksin Covid-19

Demikian juga bagi Notaris yang memiliki permasalahan agar dapat diselesaikan pada tingkat MPD, tidak harus dinaikkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) apalagi sampai ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

“Sebelum menjadi Kadiv Yankumham di Kanwil Kemenkumham Bali, saya pernah menjadi Kadiv Yankumham di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, di sana setiap ada permasalahan Notaris, dapat diselesaikan pada tingkat MPD, hal inilah yang ingin saya harapkan juga di Bali. Dengan ditanganinya permasalahan pada tingkat MPD, permasalahan akan lebih cepat terselesaikan tanpa harus dinaikkan ke tingkat MPW apalagi ke tingkat MKN,” ucap Alexander.

Ketua Pengda INI Kabupaten Bangli, Yoga Gautama, mengungkapkan, sampai saat ini jumlah Notaris di Kabupaten Bangli terdata sebanyak 25 orang Notaris dan 1 wakil notaris sementara.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Dirjen Imigrasi Kunjungi Korem 163/Wira Satya

Ia berharap kehadiran Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran seluruh Notaris mendapat bimbingan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan Notaris di Kabupaten Bangli.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan yang dialami Notaris di lapangan. Semua permasalahan yang disampaikan oleh Notaris yang hadir dijawab dengan baik serta solusi oleh Kakanwil Kemenkumham Bali dan Kadiv Yankumham.(One/01)

Tinggalkan Balasan