JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2). Hasilnya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya
Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi. Meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
“Ada delapan orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.(04)