Tri Indroyono
Berita  

Pakar Epidemiologi UI: 123 Mahasiswa Jadi Bukti Unjuk Rasa Tularkan Corona

Mahasiswa saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta kerja di depan Istana Negara

Jakarta, SudutPandang.id – Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif Covid-19 setelah unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

“Data tersebut menjadi bukti bahwa unjuk rasa berpotensi menularkan virus Covid-19,” kata Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Kemenkumham Bali

“Karena masyarakat berkumpul saat unjuk rasa dan berpotensi adanya penularan (Covid-19),” sambung Tri Yunis.

Ia menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa, sebab angka penularan Covid-19 belum mereda.

“Demonstrasi sangat berpotensi adanya penularan Covid-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan,” ujarnya.

Tri Yunis mengatakan, unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sehingga dirasa cukup aman dari penularan Covid-19.

BACA JUGA  Unhas-Unipa Latih Pengolahan Sagu Warga Distrik Masni-Papua Barat

Per 31 Oktober, kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 410.088. Dari jumlah tersebut, sebanyak 337.801 (82,37 persen) sembuh dan 13.869 (3,38 persen) meninggal.

Sementara DKI Jakarta, menjadi provinsi dengan kasus paling tinggi, yakni sebanyak 98.206 kasus terinfeksi, kemudian 83.244 sembuh, dan 2.105 meninggal.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif virus Corona setelah melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” ujar Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020) lalu.(red)

Tinggalkan Balasan