Hanya Rp 50 Ribu Sudah Bisa Buat PT Sendiri, Begini Caranya

Hanya Rp 50 ribu sudah bisa buat PT
Ilustrasi

“Badan hukum ini bisa dibuat hanya menggunakan akses Internet dan biayanya cuma Rp 50 ribu yakni untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk voucher.”

SUDUTPANDANG ID – Untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil naik kelas, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham memberikan fasilitas pelayanan pembuatan perseroan perorangan.

Kemenkumham Bali

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan sudah bisa dibuat secara online, dan biayanya juga hanya Rp 50 ribu.

Bagi pemilik usaha yang ingin memiliki badan hukum dalam bentuk PT, namun tidak memiliki partner bisnis dan terkendala biaya, mendirikan PT Perorangan tentunya bisa menjadi pilihan.

Sama halnya dengan perseroan biasa, badan hukum yang membuatnya bisa dilakukan secara online full ini, juga bisa digunakan untuk keperluan yang sama.

PT Perorangan tentunya bisa digunakan untuk keperluan legalitas usaha, dan bisa digunakan untuk mendapatkan investasi serta akses permodalan.

Sama seperti badan hukum perseroan biasa, PT Perorangan juga memiliki aturan yakni memisahkan antara harga pemilik dan perusahaan.

Tidak serumit dan semahal PT biasa, ternyata PT Perorangan bisa dibuat dengan mudah dan cepat, hanya dengan koneksi internet.

Para pemilik usaha bisa mendirikan badan hukum ini hanya di rumah dengan modal laptop atau PC dengan koneksi internet.

Membuat PT Perorangan tidak harus memakai Akta Notaris yang harus dibuat di Notaris serta memakan biaya mahal.

Badan hukum ini bisa dibuat hanya menggunakan akses Internet dan biayanya cuma Rp 50 ribu yakni untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk voucher.

Proses pembuatan tidak membutuhkan waktu yang lama. Kurang dari satu jam, badan hukum beserta NPWP perusahaan sudah bisa langsung jadi.

Dalam mendirikan badan hukum baik PT maupun CV atau lainnya, tentunya memerlukan beberapa persyaratan.

Berikut syaratnya:

1. KTP
2. NPWP
3. Alamat email valid

Berikut cara pembuatannya:

  1. Melakukan pendaftaran di website https://ptp.ahu.go.id/
  2. Klik menu Pendirian untuk melakukan Pendaftaran Pendirian Perseroan
  3. Masukan Nomor Voucher (Wajib diisi)
  4. Isikan nama Perseroan Perorangan
  5. Klik tombol Lanjut untuk menuju tahap berikutnya
  6. Sistem akan menampilkan status nama perseroan yang anda inginkan
  7. Pemohon wajib Centang Syarat & Ketentuan dan Klik Saya Yakin dan Lanjutkan apabila anda telah yakin dengan Nama Perseroan Perorangan yang anda inginkan.
  8. Kemudian anda akan diarahkan menuju pengisian formulir berikutnya

Dalam pendirian Perseroan Perorangan sama haknya dengan mendirikan badan hukum lainnya harus melengkapi berbagai dokumen. Banyak form pengisian yang harus diisi.

Para pelaku usaha yang mendaftarkan PT Perorangan tinggal mengikuti petunjuk yang ada di website ptp.ahu.go.id secara mendetail.(01)

Tinggalkan Balasan