JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal sekitar Rp 1,56 miliar.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pendana, pencetak, penyimpan, hingga pengedar uang palsu.
“Para tersangka ini terbagi dalam tiga klaster,” kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Senin (24/8/2026).
Menurut Nasriadi, klaster pertama terdiri dari pihak yang berperan sebagai pendana dan pencetak uang palsu. Mereka adalah S, MK, R, N, dan W.
S disebut berperan sebagai pendana yang menyiapkan kebutuhan operasional sindikat tersebut.
“S ini adalah sebagai donatur (pendana) yang menyiapkan segala hal operasional tentang sindikat ini,” ujar Nasriadi.
Klaster kedua terdiri dari SP, GM, AH, dan HW yang diduga berperan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Sementara itu, K dan ARP masuk klaster ketiga dengan sangkaan turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP.
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Polisi juga menetapkan empat orang sebagai DPO, yaitu EA, R, W, dan F.
Berawal dari Laporan Peredaran Uang Palsu
Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakbar melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan lokasi kedua di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi kembali menyita mesin dari lokasi tersebut.
“Nah, mesinnya yang panjang ini, yang seperti kereta api ini. Nah, mesin yang dibuat uang palsu ini adalah mesin yang ada di Tasikmalaya. Sedangkan mesin yang di Wangon, Banyumas, itu adalah next product. Apabila ini berhasil, maka akan memperbanyak lagi uangnya,” ungkap Nasriadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal sekitar Rp 1,56 miliar.
Dua Kali Produksi
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menambahkan, sindikat tersebut telah melakukan produksi uang palsu sebanyak dua kali.
Pada produksi pertama, para tersangka mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan tidak menyerupai uang asli secara sempurna.
“Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan ‘cacat’ sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna,” kata Bobby.
Sementara sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai para tersangka memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual.
Menurut Bobby, 8.000 lembar uang palsu tersebut dijual dengan harga Rp 235 juta.
“Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu empat tersangka yang masuk dalam DPO.(Say/01)










