LRT Jakarta Dilanjutkan ke Dukuh Atas, Pemprov DKI Siapkan Investasi Rp2,7 Triliun

LRT Jakarta
LRT Jakarta Dilanjutkan ke Dukuh Atas, Pemprov DKI Siapkan Investasi Rp2,7 Triliun (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan proyek LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai akan dilanjutkan hingga Dukuh Atas. Untuk pembangunan jalur lanjutan tersebut, Pemprov DKI menyiapkan investasi sekitar Rp2,7 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebutuhan anggaran tersebut turut mencakup pengadaan train set untuk mendukung operasional LRT Jakarta setelah jalur diperpanjang.

“Ternyata harus ada investasi untuk train set-nya yang jumlahnya kurang lebih 16, sehingga totalnya menjadi Rp2,7 triliun,” kata Pramono dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Untuk mendukung pendanaan sejumlah proyek strategis, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penerbitan obligasi daerah kepada DPRD DKI Jakarta.

Salah satu proyek yang akan didanai melalui skema tersebut adalah pembangunan lanjutan LRT Jakarta menuju Dukuh Atas. Selain itu, obligasi daerah juga direncanakan untuk mendukung pembangunan rumah sakit internasional di eks lahan Sumber Waras.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mencari sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur tanpa hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

BACA JUGA  Penjelasan Petugas Damkar Soal Kebakaran di Gudang Transmart Central Park

Pengembangan jaringan LRT Jakarta tidak berhenti pada rute Manggarai-Dukuh Atas. Pemprov DKI juga menyiapkan pengembangan konektivitas dari Velodrome menuju Stasiun Whoosh serta jalur dari Kelapa Gading menuju Jakarta International Stadium (JIS).

Jika seluruh jaringan tersebut terealisasi, Pramono optimistis LRT Jakarta dapat menjadi salah satu tulang punggung transportasi publik di Ibu Kota. Jaringan tersebut nantinya akan memperkuat konektivitas transportasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.

“Dan kalau itu sudah terkoneksi, maka mudah-mudahan transportasi di Jakarta menjadi jauh lebih baik,” katanya.

Proyek LRT Jakarta Phase 1C Manggarai-Dukuh Atas memiliki panjang sekitar 2,4 kilometer. Jalur ini akan membawa layanan LRT Jakarta menuju Dukuh Atas yang dikenal sebagai salah satu kawasan integrasi transportasi paling strategis di Jakarta.

Dukuh Atas menjadi titik pertemuan berbagai moda transportasi publik. Masyarakat dapat mengakses MRT Jakarta, Kereta Bandara, KRL Commuter Line, LRT Jabodebek hingga TransJakarta di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Wow...Kereta Cepat Jakarta Bandung Mencapai 1 Juta Penumpang, Media China Bilang Begini!

Kehadiran LRT Jakarta di Dukuh Atas diharapkan semakin memperluas pilihan perjalanan sekaligus memudahkan perpindahan penumpang dari satu moda transportasi ke moda lainnya.

Dukuh Atas juga akan terhubung dengan Transport Hub yang dikelola PT MRT Jakarta. Integrasi tersebut berpotensi memperkuat posisi kawasan ini sebagai salah satu pusat transit utama di Jakarta.

Berdasarkan informasi pada situs investasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, proyek LRT Jakarta Phase 1C Manggarai-Dukuh Atas diperkirakan melayani rata-rata sekitar 20.554 penumpang.

Dari sisi kebutuhan pendanaan, informasi tersebut mencantumkan nilai investasi sekitar Rp2,9 triliun. Sementara itu, angka terbaru yang disampaikan Gubernur Pramono Anung untuk kebutuhan investasi proyek beserta pengadaan train set disebut mencapai Rp2,7 triliun.

Dari aspek kelayakan investasi, proyek tersebut diperkirakan memiliki investment rate of return sebesar 12,3 persen, dengan weighted average cost of capital (WACC) 12,3 persen.

BACA JUGA  DKI Keluarkan Rp17,8 Triliun Untuk Bantuan

Adapun periode pengembalian investasi atau payback period diperkirakan mencapai 17 tahun. Dengan perluasan jalur hingga Dukuh Atas serta rencana konektivitas menuju sejumlah kawasan strategis lainnya, pembangunan LRT diharapkan tidak hanya menambah panjang jaringan transportasi publik, tetapi juga memperkuat integrasi antarmoda dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.(PR/04)