Hemmen
Berita  

Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id -Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (2/11/2020).

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, ditandatangani juga oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

UU Cipta Kerja

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.(red)

BACA JUGA  Kadivhumas Polri Berangkatkan 15 Orang Ibadah Umroh Dalam Rangka Hari Jadi ke-72 Humas Polri
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan