Berita  

Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id -Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (2/11/2020).

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, ditandatangani juga oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

UU Cipta Kerja

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.(red)

BACA JUGA  Kemenag Siapkan Sejumlah Skema Beasiswa, Mulai Bantuan Jenjang S2 dan S3 hingga Beasiswa Santri

Tinggalkan Balasan