JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa beredar luas dimasyarakat pada Jumat (19/6/2026) pagi. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut keduanya dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kabar tersebut diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dr Tifa.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Khozinudin mengaku menyayangkan langkah penyidik yang disebut melakukan penangkapan terhadap kliennya. Menurut dia, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penangkapan apabila hal tersebut berkaitan dengan proses tahap dua atau berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata Khozinudin.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik dan dianggap menunjukkan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ucap Khozinudin.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa. Polisi juga belum menjelaskan perkara yang berkaitan dengan kabar tersebut.(04)










