ALMI Adukan Video Syur Mirip RK ke Bareskrim Polri

ALMI
ALAMI buat Aduan ke Bareskrim Polri (foto:istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Beredarnya video syur mirip artis RK yang viral di media sosial sejak kemarin dibawa ke ranah hukum. Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri

“Hari ini masih dalam bentuk aduan karena laporan kami, kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini yang sementara beredar,” kata anggota ALMI Mualim Bahar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Kemenkumham Bali

Atas hal itu Mualim akan membuat laporan terkait hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu atau Kamis mendatang.

Sebab, video itu merupakan tindakan yang tidak pantas dipertontonkan dan dapat merusak generasi bangsa.

“Karena kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga, berharap bahwa tindakan ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian dan akan menjadi atensi publik kenapa, karena bagi kami sesuai dengan amanat undang-undang pornografi itu memang sangat merusak generasi bangsa,” ucapnya.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Palembang

“Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana , kan begitu,” sambungnya.

Menurut Mualim, pihaknya membuat aduan terkait Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi Junto undang-undang ITE. Ia mengungkapkan, kepolisian memiliki tugas untuk menyelidiki lebih lanjut terkait video tersebut.

Kemudian terkait dengan yang diadukan, melibatkan dua pihak yaitu seorang publik figur berinisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut. Di sisi lain pihaknya turut membawa barang bukti berupa video, tangkapan layar gambar.

“Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini,” tutur Mualim.(PR/04)

Tinggalkan Balasan