Berita  

Legislator Desak Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honor sesuai UMP

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemprov DKI Jakarta membayar upah untuk petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dan guru honorer sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Kennet mengaku dirinya banyak menerima keluhan terkait upah dari petugas PJLP dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta, dan guru honorer.

“Saya ingin bertanya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono, mengapa upah petugas PJLP hingga guru honorer di bawah UMP 2023,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA  Pemprov DKI Selenggarakan Mudik Gratis

Menurut Kenneth, seharusnya PJLP dan guru honorer di lingkungan Provinsi DKI Jakarta mendapat upah sebesar Rp4.901.798 sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

Namun kenyataannya, saat ini PJLP dan para guru honor hanya menerima pembayaran sekitar Rp4,6 juta. Tentunya ada kekurangan nilai upah sebesar Rp300 ribu. Ini sangat memberatkan, kata Kenneth.

Padahal, lanjut dia, para PJLP dan guru honorer memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membantu program pembangunan di DKI Jakarta.

“Pemprov DKI dan Pak PJ Gubernur harus memahami bahwa ini masalah yang serius dan sangat sensitif, jangan zalimlah, masa orang sudah bekerja keras tetapi tidak dibayar sesuai dengan aturan,” kata dia.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Gelar Pisah Sambut Kajari Asahan

Dia juga meminta Pemprov DKI terbuka dengan permasalahan teknis dan sistem penggajian para PJLP dan guru honorer demi menghindari kecurigaan.

Tidak hanya itu, tidak menutup kemungkinan bagi Kenneth untuk memanggil beberapa pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas masalah pengupahan.

“Masalah ini harus selesai sampai mereka mendapatkan haknya yaitu upah sesuai dengan UMP 2023,” kata dia.(03/Ant)