JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan 139 petugas gabungan pengawas pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah untuk memastikan pelaksanaannya sesuai syariah Islam.
“Jumlah petugas pada hari H sampai dengan hari tasyrik ini sebanyak 139 orang untuk memeriksa tempat-tempat pemotongan hewan kurban,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Hasudungan menuturkan petugas gabungan itu sebanyak 110 orang berasal dari Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, 11 orang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan 18 orang dari mahasiswa semester tujuh Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Lalu, ada juga kegiatan pemeriksaan pemotongan hewan kurban pada hari H yang disupervisi Kementerian Pertanian berjumlah 13 orang.
“Diharapkan dengan pengerahan petugas ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban berjalan lancar memenuhi syariat Islam,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam kepada ratusan juru sembelih di wilayah tersebut.
“Titik kritis penyebab daging hewan tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” kata Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri dalam sosialisasi tersebut di Jakarta, Senin.
Menurut Edi, dengan sosialisasi ini diharapkan para juru sembelih mendapatkan pengetahuan untuk memastikan penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam, yakni aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Terlebih, lanjut dia, proses penyembelihan haruslah memperhatikan dua aspek sekaligus, yakni kehalalan dan kesejahteraan hewan.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan secara rutin sebulan sekali melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada peternak sapi termasuk Persatuan Peternak Sapi Potong-Sapi Perah Jakarta Selatan (PPSP-SP).
Adapun sosialisasi tersebut terkait pencegahan pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha yang dilakukan.(03/Ant)