TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Polres Tangsel memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum oleh Polres Tangsel sekaligus upaya mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo berlangsung di Mapolsek Serpong Selasa (4/8/2026) dengan menggunakan mesin incinerator.
Hadir Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, jajaran penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras daftar G tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.
Ia juga mengajak masyarakat khususnya warga Tangsel berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan pada 30 April 2026. Polisi kemudian membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
Saat kendaraan melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan A.
“Dari kedua tersangka, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” kata Suhardono.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan dan menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah, meliputi Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan,” tegas Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo.(Aceng/01)










