Hukum  

Menko Polhukam Tegaskan Dugaan Pidana Soal Ponpes Al Zaytun Ditindaklanjuti

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: istimewa)

SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan kasus Al Zaytun akan dievaluasi. Baik sisi administratifnya juga soal dugaan pidananya.

Karena itu, Mahfud MD meminta polisi tak mengambangkan laporan masyarakat. Laporan dugaan penyimpangan Al Zaytun harus diungkap.

Kemenkumham Bali

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” ujar Mahfud MD di Semarang, Kamis (29/6/2023).

Mantan Ketua MK itu memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

BACA JUGA  Terdakwa Perkara Pembunuhan Gadis Remaja Sisa Tulang Belulang Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara

“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD.

Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan. (Ant/05)