Hukum  

Kejagung Kembali Sita Aset Milik Bentjok dan Heru Hidayat

Jaksa eksekusi aset milik terpidana kasus Jiwaaraya
Jaksa eksekusi aset milik terpidana kasus Jiwaaraya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus telah menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.

“Terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare, saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana,” ujar Ketut dalam rilisnya, Minggu (9/7/2023).

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset Kasus Cukai Rokok Ilegal di Demak

Sebelumnya telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar dan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar itu adalah hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023

Adanya penyitaan uang tunai itu, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud.

Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare dan saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

BACA JUGA  DPC AAI Jakarta Barat Sukses Gelar Diskusi Peradilan Pajak Sikapi Putusan MK

Lanjut Ketut, sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Kebijakan dari pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat. (05)