Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Catatan Hukum O.C. Kaligis Mengenai Erick Thohir.
Kepada yang terhormat Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara Bapak Erick Thohir.
Dengan hormat,
Hari ini, Senin, 17 Juli 2023 saya membaca di halaman 2 harian Kompas rubrik Politik & Hukum pernyataan media Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang judulnya “Keberlanjutan dan Demi Menuju Negara Maju. Sub. Judul: Kekuasaan Harus Memberikan Kontribusi Bagi Rakyat.”
Di beberapa bagian media, saya juga melihat upaya Pak Menteri untuk mencalonkan diri atau dicalonkan oleh satu partai untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden RI mendatang.
Sebagai rakyat dengan hak untuk menyampaikan masukan terhadap niat baik Pak Menteri Erick Thohir untuk menjalankan kekuasaannya nanti untuk kepentingan rakyat, saya sebagai bahagian dari rakyat Indonesia, merasa perlu memberi masukan kepada Pak Menteri untuk hal berikut ini :
1. Pertama-tama semoga Pak Menteri sadar bahwa dalam kasus Jiwasraya, jutaan rakyat melalui proyek Protection Plan nya Jiwasraya telah menjadi korban penipuan Jiwasraya.
2. Mengapa saya katakan penipuan bahkan perampokan uang rakyat?.
3. Pertama ketika memasarkan proyek Protection Plan, dari namanya saja, semua peserta pemegang polis, percaya sepenuhnya bahwa uang tabungan mereka yang dipasarkan oleh bank-bank yang punya nama baik dan terpercaya, bahwa uang para pemegang polis dijamin akan kembali sesuai perjanjian polis Protection Plan.
4. Apalagi menurut pasal 75 UU Asuransi, diwajibkan adanya transparansi keuangan Jiwasraya di saat Protection Plan dipasarkan.
5. Saya kutip pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: ”Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
6. Ternyata di saat Protection Plan dipasarkan sekitar tahun 2016, yang terjadi di belakang pemasaran proyek tersebut, adalah mega korupsi yang dilakukan oleh para direksi.
7. Mega korupsi yang sudah terjadi sejak tahun 2004, sesuai temuan Kejaksaan Agung, tidak diberitakan kepada publik ketika memasarkan proyek Protection Plan.
8. Pasal 75 mengenai transparansi posisi keuangan Jiwasraya, sengaja digelapkan.
9. Modus operandi yang dirancang oleh para direksi, melalui Protection Plan, bila sampai tidak ketahuan, uang rakyat pengikut protection plan, mampu menutupi kekurangan keuangan Jiwasraya, akibat mega korupsi, gorengan saham Jiwasraya.
10. Ketika mega korupsi terbongkar di media, ramai-ramai para pemegang polis Jiwasraya meminta kembali uang mereka, tanpa hasil.
11. Sebagian pemegang polis memakai jalur pengadilan, melalui gugatan perdata dengan harapan, NKRI sebagai negara hukum, akan memberi perlindungan hukum kepada para pencari keadilan.
12. Saya sebagai ahli hukum memilih jalur yang sama, yaitu pengadilan.
13. Di tingkat mediasi, Jiwasraya melalui pengacaranya menjamin pembayaran kembali uang para pemegang polis.
14. Ternyata negosiasi berkepanjangan, hanya semata mata taktik Jiwasraya mengulur waktu, karena di saat itu proyek restrukturisasi yang dibuat sepihak, sedang dirancang, sekaligus hak tagih para pemegang polis dipindahkan ke IFG Indonesia Financial Group.
15. IFG yang dirancang sepihak, tidak memberi kesempatan kepada para pemegang polis untuk bernegosiasi, karena dalam rancangan tersebut, dilakukan hair cut, pemotongan kewajiban IFG kepada pemegang polis sebesar 40 persen sampai dengan 50 persen, cicilan lima tahun, tanpa bunga.
16. Bila menolak menandatangani restrutrisasi, uang tabungan para pemegang polis terancam hilang.
17. Sudah sejak restrukturisasi di rancang, dibuat sepihak, perjanjian restrukturisasi itu melanggar pasal 1320,1338,1340 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
18. Kesempatan persetujuan para pemegang polis, dikesampingkan oleh pihak IFG.
19. Bukti telah terjadinya perampokan uang rakyat sejak awal.
20. Perampokan berencana Itu diketahui Pak Menteri, karena dalam gugatan perdata Pak Menteri turut tergugat sebagai Tergugat V.
21. Putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan saya tercatat di Pengadilan Negeri di bawah Nomor: 219/Pdt.G/ 2020/PN.JKT.PST dan di tingkat pengadilan banding No.176/PDT/2022/PT.DKI.
22. Putusan Pengadilan pun diabaikan, lupa bahwa sesuai dengan pidato politik Pak Menteri sebagaimana yang saya baca di harian Kompas, seolah Pak Menteri sangat peduli rakyat.
23. Yang lebih memprihatinkan ketika eksekusi putusan akan dilaksanakan oleh pengadilan.
24. Ternyata ketika gugatan lagi berjalan, diam-diam semua aset Jiwasraya telah dipindah tangankan ke pihak ketiga, sehingga tidak ada lagi sisa aset yang dapat disita, sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
25. Dari fakta tersebut di atas, terbukti bagaimana liciknya Jiwasraya di bawah naungan Pak Menteri Erick Thohir, merampok uang rakyat.
26. Kalau saja saya sebagai praktisi, dengan pengalaman lebih 50 tahun di pengadilan, tak berdaya menghadapi Pak Menteri, yang punya kuasa untuk melaksanakan putusan pengadilan, bagaimana rakyat kecil atau penanam modal asing mempercayai hukum di Indonesia?.
27. Semoga pernyataan Pak Menteri di bawah rubrik Kompas “Politik dan Hukum” dimana bapak menyerukan bahwa dalam menjalankan kekuasaan hendaknya kekuasaan itu dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, dapat menjadi kenyataan.
28. Sekadar agar bapak ketahui. Jutaan rakyat kecil pemegang polis Protection Plan sangat mengharapkan uang mereka kembali utuh.
29. Perintah pengadilan dalam kasus perdata saya, mewajibkan Jiwasraya mengembalikan uang saya sebesar kurang lebih Rp30 miliar, hasil tabungan saya, selama menjalankan profesi saya sebagai praktisi hukum.
30. Di dalam gugatan itu posisi pak Menteri adalah Tergugat V. Semoga rakyat korban penipuan Jiwasraya, akhirnya dapat tertolong oleh Pak Menteri, sebelum Pak Menteri terpilih sebagai presiden yang membela Rakyat.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Bapak Menteri Menko Polhukam. Bapak Prof. Mahfud M.D. Sebagai laporan.
Pertinggal.(*)