“Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing”
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana
Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan-pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai.
Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinya-pun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.
Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakannya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).
Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.
Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room
1. Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
2. One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
3. Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”.
- Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya,
- Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I),
- Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis,
- Siap sistem jejaring,
- Siap mitra sebagai soft power dan smart power,
- Siap SDM.
- Siap sarana prasarana,
- Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter,
4. Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
5. Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
6. Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi.
- Tugas pokoknya.
- Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area.
- Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media.
- Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik.
- Memberdayakan IT sebagai pendukungnya.
7. Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
- Monitoring laporan petugas petugas lapangan.
- Monitoring media.
- Monitoring CCTV.
8. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
- Menerima laporan.
- Menerima aduan.
- Komunikasi secara, vertikal, horisontal maupun diagonal.
9. Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
10. Memberikan komando dan pengendalian.
- Quick response.
- Penanganan TKP.
- Sistem laporan.
- Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
11. Inputing data dan memberikan informasi.
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.
Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis:
1. Tahap I Pemetaan,
- Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT,
- Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan,
- Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
2. Tahap II
- Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas.
- Pelayanan administrasi : Apa saja yang bisa di online kan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
- Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu:
– Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian,
– Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi,
– Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). - Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
- Pelayanan hukum:
– Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/peraturan-peraturan dan,
– Konsultasi huku/edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. - Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time).
3. Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.
4. Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
- Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya).
- Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things,
- Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual,
- Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan,
- Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power,
- Siap SDM yang mengawaki,
- Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan,
- Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.
Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:
1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
- Faktor alam,
- Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom.
Penulis adalah Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).










