Hemmen

Ahmad Sahroni Colek Kapolri, Minta Kasus Penyekapan Sopir Nindy Ayunda Diusut Tuntas

Nindy Ayunda foto:(instagram Nindy Ayunda)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi keluhan Nikita Mirzani tentang kasus penyekapan yang dialami Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda. Sahroni meminta Polri mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni mengaku dirinya baru tahu soal kasus tersebut setelah diberitahu Nikita Mirzani.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya baru lihat dan nonton videonya,” kata Ahmad Sahroni, Minggu (11/9/2022).

Dia pun meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk mengusut tuntas kasus penyekapan tersebut. Ahmad Sahroni mendesak agar kasus penyekapan itu bisa segera menemukan titik terang.

“Saya minta Polri menyelidiki kasus tersebut agar terang benderang untuk keadilan,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Dia pun memastikan kasus penyekapan tersebut akan mendapat atensi darinya. “Sangat akan saya perhatikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Dor! Polisi Kena Tembak Rekannya Sendiri

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyenggol anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Instagram. Dia mengaku sedang membantu Rini Diana, istri mantan sopir Nindy Ayunda, yang sedang mencari keadilan.

Rini melaporkan Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan terhadap suaminya, Sulaeman. Namun, sudah setahun lebih kasus itu berproses hingga kini belum ada titik terang.

Berdasarkan alasan itu, Nikita meminta agar Ahmad Sahroni selaku anggota DPR RI ikut memberikan perhatian atas kasus tersebut.

“Coba bapak Dewan komisi 3 @ahmadsahroni88 yang terhormat, atensi itu laporan Rini yang mohon keadilan buat suaminya, Leman,” tulis Nikita Mirzani melalui akun Instagram miliknya.

Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 oleh Rini Diana, istri Sulaiman.

BACA JUGA  12 Pemeran Film Dewasa Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan