Hemmen

Sita Uang Rp 65 Ribu, Polsek Gempol Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel

Polsek Gempol Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel
ME (30) pelaku judi togel yang diamankan Polsek Gempol Polres Pasuruan pada Senin(25/3/2024). (Foto: Dok.Humas Polsek Gempol)

PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap pelaku judi togel di sebuah warung Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (25/3/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah HP vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel. Kemudian satu buah ATM BNI atas nama pelaku dan uang tunai sebesar Rp65 ribu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pria berinisial ME (30) diamankan pada pukul 16.30 WIB dalam Operasi Pekat yang gencar dilakukan Polsek Gempol saat bulan Ramadhan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku asal Desa Bulusari tersebut.

Unit Reskrim Polsek Gempol pimpinan AKP Achmad Doni Meidianto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Bulusari ada seseorang yang melakukan Judi Togel.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Pering Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Posyandu

“Menanggapi laporan, anggota Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjualan judi togel,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui telah berjualan Judi togel selama enam bulan dengan omset perhari sekitar Rp.300.000,-.

“Pelaku berinisial ME melakukan perjudian togel tersebut secara online dengan akun “toto jitu” dengan user name : fandyy 123, untuk taruhannya setiap Rp.1000,- membayar Rp 700,- dan setiap Rp. 1000,- mendapatkan Rp. 70.000 dan pelaku mendapat keuntungan sekitar 30%,” jelas Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Gempol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.(acz/01)

Barron Ichsan Perwakum