PEKANBARU, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Faly Kartini Simanjuntak, terpidana kasus korupsi kredit pinjaman BPD Cabang Batam yang buron selama tujuh tahun. Pelaku berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Kamis 25/5/2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Keberadaan terpidana di Pekanbaru terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dari informasi itu, Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru menuju lokasi yang menjadi tempat keberadaan terpidana pada Rabu (24/5/2023).
Tim Tabur Kejati Kepri berkoordinasi dengan Kejari dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk mem-backup penjemputan terpidana.
“Pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 18.30 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Aparat Kepolisian tiba di Jl. Pandan Wangi RT. 02 RW. 10 No. 06 Tangkerang Utara Pekanbaru Provinsi Riau lokasi terpidana bersembunyi,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023).
Denny mengungkapkan, pada awalnya pihak keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana untuk dibawa dan diamankan hingga terjadi perdebatan.
“Kemudian secara persuasive diberikan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana,” terang Denny.
Pada pukul 23.00 WIB, lanjutnya, akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejari Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus. Pada pagi harinya pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejari Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
“Kasus posisi perkara terpidana yaitu terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan Renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line, slip gaji dan Surat Pernyataan PT. Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/ 2007 pada tanggal 5 Desember 2007,” ungkapnya.
Denny menerangkan, kredit tersebut jaminannya berupa tanah beserta bangunannya seluas 404 M2 dan agunan tambahan penghasilan sebesar Rp31.500.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan. Surat keterangan gaji dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21.
“Dimana surat keterangan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persyaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari terdakwa untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan oleh terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji terdakwa sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut,” bebernya.
Selain itu terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya. Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan renovasi rumahnya di Batam.
“Tapi oleh terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan ke beberapa rekening atas nama orang lain,” sebut Denny.
Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12.000.000,00, namun hanya membayar utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 sampai dengan Januari 2010. Dan sampai saat ini, terpidana tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada BPD Riau Cabang Batam. Dia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.487.334.074 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah) subsidair satu bulan kurungan.(ian/01)