Hemmen

8 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di Perum Perindo

JAKARTA,  SUDUTPANDANG – Tim jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, meneriksa delapan orang saksi  terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
‘S’ selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

‘NS’ selaku Staf Perpajakan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

‘I’ selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

BACA JUGA  Jokowi Tunjuk Sunarta Sebagai Wakil Jaksa Agung 

‘EFP’ selaku Staf Keuangan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perydalam rangka bisnis perdagangan ikan;

‘NAL’ selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan;

‘DA’ , diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

‘M’ selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan
Dan ‘M’ selaku staf utama diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan

Kedelapan saki diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan