Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Suharno yang tidak dapat menerima gugatannya terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu soal perkara Novel Baswedan.
“Saya menyatakan banding,” kata OC Kaligis, usai Hakim Suharno membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
OC Kaligis mengaku tak habis pikir dengan alasan Majelis Hakim yang menyatakan dirinya bukan orang dirugikan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka Novel Baswedan.
“(Hakim) enggak berani ke substansi, ngomong mengenai kerugian dari korban, apakah orang mati itu bukan kerugian negara?. Orang meninggal apa itu bukan kerugian? Itu kerugian lho bagi saya, tapi Hakim bilang itu bukan kerugian,” ucapnya heran, usai sidang.
“Tolong baca putusan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu. Saya tetap berpendirian kepada putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No: 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah jelas dan tegas memerintahkan Kejaksaan agar melimpahkan berkas perkara pidana No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan,” sambung penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” itu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan OC Kaligis terhadap Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu. Selain penggugat bukan orang yang dirugikan, Hakim juga mengutip eksepsi Tergugat II (Kejari Bengkulu) yang menyatakan pihaknya kesulitan melimpahkan berkas perkara pidana Novel Baswedan ke PN Bengkulu karena ada surat dari Ombudsman.
Dalam perkara ini, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.
Soal putusan ini, baik pihak Kejagung dan Kejari Bengkulu belum dapat dikonfirmasi.(tim)