Alexius Tantrajaya: Alexius Tantrajaya: Polri dan Kejaksaan Saling Bongkar, Pemberantasan Korupsi Justru Diuntungkan

Alexius Tantrajaya: Kebijakan KPK Tak Menampilkan Tersangka Perlu Diuji di MK. Korupsi
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

“Yang diuntungkan bukan Polri atau Kejaksaan, melainkan negara dan masyarakat ketika korupsi diungkap secara menyeluruh.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai dinamika saling mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Polri dan Kejaksaan justru memberikan keuntungan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi secara lebih menyeluruh.

Alexius Tantrajaya menyampaikan, dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, masyarakat dan negara akan diuntungkan apabila setiap dugaan tindak pidana korupsi diungkap tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, negara dan masyarakat diuntungkan terjadinya kasus saling bongkar perbuatan korupsi yang dilakukan dan melibatkan Polri dan Kejaksaan, agar Presiden Prabowo lebih mudah melepaskan dan membebaskan Indonesia dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Alexius dalam wawancara, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai adanya rivalitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan sejumlah perkara. Menurut Alexius, persepsi tersebut merupakan hal yang wajar.

BACA JUGA  Waktunya Liverpool, Wujudkan Ucapan Guardiola

“Wajar bila timbul anggapan telah terjadi rivalitas antara Polri dan Kejaksaan, karena bermula dari proses penegakan hukum dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polri berhasil dibongkar oleh pihak Jampidsus dan ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alexius menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi III DPR RI belum diperlukan selama proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia khawatir pembentukan pansus justru dapat menghambat pengungkapan perkara hingga tuntas.

“Dalam proses penegakan hukum kini yang terjadi di Polri dan Kejaksaan, karena masih berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak ada kendala, maka dikhawatirkan dengan kehadiran anggota Komisi III DPR untuk pembentukan pansus justru akan menghalangi terungkapnya semua peristiwa kejahatan yang terjadi dilakukan oleh anggota Polri dan Kejaksaan dengan merugikan keuangan negara bisa tidak terungkap secara menyeluruh dengan sempurna sampai ke akarnya, tuntas,” tuturnya.

Alexius berharap momentum penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Seluruh Desa di Pupuan Miliki Posbakum, Kemenkum Bali Perkuat Edukasi Hukum

“Proses hukum yang berjalan harus dikawal hingga tuntas agar mampu menghadirkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas,” ujar advokat senior alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Ia juga menyarankan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menuntaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara menyeluruh.

Menurut Alexius, apabila diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilibatkan guna menguji komitmen pemberantasan korupsi.

“Harapannya, dari pengungkapan kasus ini secara tuntas akan didapatkan pimpinan penegak hukum yang unggul, mampu, berwibawa, jujur, dan berintegritas dalam komitmen pemberantasan korupsi guna mendukung percepatan terwujudnya Indonesia yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkasnya.

Langkah Polri, Kejagung dan DPR

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri juga melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung serta menetapkan dua tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta dan F yang merupakan aparatur sipil negara.

BACA JUGA  Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan, Ahmad Sahroni Akan Surati Kejaksaan

Di hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus dan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam menangani perkara tersebut. Komisi III DPR juga menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas melalui pembentukan Tim Pengawas.(red)