Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Avatar photo
Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Kakortastipidkor Polri bersama pimpinan Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Totok.

BACA JUGA  Telkom Pantau Kesiapan Infrastruktur Telekomunikasi

Selain DR, penyidik juga menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Totok, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Ia menyebutkan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk ketentuan yang kini diatur dalam KUHP.

Hadir dalam konferensi pers, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Febrie Adriansyah maupun pihak yang mewakilinya terkait penetapan status tersangka tersebut.(red)