JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) ke tahap penyidikan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kortastipidkor Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas berdasarkan alat bukti yang sah,” kata perwakilan KOSMAK Carrel Ticualu dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (10/7/2026).
Menurut Carrel, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Carrel menilai pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.
Ia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan kewenangannya apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan untuk ditangani lembaga antirasuah, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terbitkan Buku
Selain itu, KOSMAK mengaku telah menyusun hasil investigasi internal yang akan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.
Menurut Carrel, buku tersebut memuat hasil kajian organisasi terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian KOSMAK dan direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Carrel mengungkapkan, sebelumnya Rabu (28/5/2025) pihaknya telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, meminta Presiden memerintahkan audit investigatif dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi guna menelusuri dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara untuk Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018-2026. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).(red)










