Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kepolisian menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Pihak Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan gelar perkara.

Kepastian status hukum Febrie Ardiansyah disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar usai rapat bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status perkara setelah menemukan bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Ia melanjutkan, penyidik juga menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA  Momen Wakapolres Asahan Ikuti Latihan Terjun Payung Persiapan Kualifikasi PON

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Ardiansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Totok.

Dengan penetapan tersebut, terdapat dua orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri, yakni DR dan FA.

Namun, hingga saat ini kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus dugaan tindak pidana, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Polri menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Selama menjabat, Febrie Ardiansyah dikenal menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Di hari yang sama dengan pengumuman status tersangkanya, Febrie Ardiansyah juga dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Alexius Tantrajaya: Tindakan Tegas Polisi terhadap Begal Tidak Langgar HAM

Pengunduran diri tersebut secara resmi telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Dengan diterimanya surat pengunduran diri itu, Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan pengunduran diri tersebut maupun kaitannya dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Kortastipidkor Polri.

Sementara itu, Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik memastikan setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum mengumumkan apakah terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.

Penyidik juga belum menyampaikan pasal-pasal yang disangkakan secara rinci maupun ancaman pidana yang akan dikenakan.

BACA JUGA  Polres Magetan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, asal-usul dugaan tindak pidana korupsi, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian nasional mengingat posisi strategis Febrie Ardiansyah sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Polri menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (09/AGF).