KOSMAK Minta Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara Zarof Ricar

KOSMAK Minta Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara Zarof Ricar
Koordinator Kosmak Ronald Loblobly (kedua kanan) bersama Sugeng Teguh Santoso (kedua kiri), Petrus Selestinus (kanan) dan Carrel Ticualu (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Permintaan itu disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (9/7/2026) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/7/2026).

KOSMAK terdiri atas Koordinator Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso dari Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Carrel Ticualu dari Penggerak Advokat Nusantara.

Ronald mengatakan, pihaknya meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut.

 

“Kami mendesak penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut,” kata Ronald.

Menurut dia, permintaan tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar beserta sejumlah tersangka lainnya.

BACA JUGA  JustCOP Desak Pemerintah Percepat Transisi Energi Bersih

Ronald mengungkapkan, dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejagung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan saat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024 lalu.

Ia menilai berbagai informasi, keterangan saksi, dan barang bukti yang telah muncul selama proses hukum perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Semua fakta yang muncul harus dibuka secara terang agar publik mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, KOSMAK menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk dugaan adanya aliran dana terkait pengurusan perkara.

Menurut Ronald, seluruh informasi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak yang disebut atau dianggap mengetahui persoalan ini dapat dimintai keterangan agar perkara menjadi jelas,” katanya.

BACA JUGA  Polda Masih Sediakan Lima SIM Keliling di Jakarta

Ronald menambahkan, pengungkapan perkara secara transparan dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

KOSMAK berharap Kejagung menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Hingga berita ini ditulis, masih menunggu tanggapan dari Kejagung dan MA terkait pernyataan KOSMAK tersebut

Zarof Ricar

Sebelumnya, Kejagung mengungkap temuan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga didirikan oleh Zarof Ricar bersama Agung Winarno dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal suap.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme pelapisan aset (layering).

“Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung,” kata Anang di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA  Jaksa Agung Ungkap Pihak yang Berperan Pulangkan Adelin Lis

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang telah divonis bersalah dalam perkara permufakatan jahat berupa suap terkait penanganan kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.(tim)